![]() |
| Wakil Bupati Sekadau Subandrio menyampaikan arahan saat membuka kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026 di Aula Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Jumat (18/9/2026) _ [Foto:ws] |
Kondisi tersebut disampaikan Wakil Bupati Sekadau Subandrio, saat membuka kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026 di Aula Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Jumat (18/9/2026).
Di hadapan ratusan kepala desa, Subandrio meminta keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan bagi pemerintah desa untuk menghentikan pembangunan.
“Kita tidak boleh berhenti. Desa harus lebih kreatif. Gali potensi PADes, manfaatkan dana transfer, bantuan keuangan, dan buka peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang sah,” ujar Subandrio.
Ia menegaskan, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta tepat waktu.
Subandrio juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar tidak melakukan praktik kegiatan fiktif, penggelembungan harga, maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, tata kelola keuangan yang baik menjadi bagian penting dalam memastikan setiap anggaran desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain pengelolaan keuangan desa, Pemkab Sekadau akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam kesempatan tersebut, Subandrio juga meminta pemerintah desa meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau dan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satu langkah yang didorong adalah pembangunan sumur bor yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, baik sebagai sumber air dalam penanganan karhutla maupun untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
“Sumur bor ini diharapkan tidak hanya untuk penanganan karhutla, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan air bersih,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sekadau, Sabas, menekankan pentingnya kedisiplinan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia menjelaskan, pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Dana Bagi Hasil (DBH) harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk DBH, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pemerintah desa. Rincian persyaratan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Badan Keuangan Daerah.
Sabas mengapresiasi desa-desa yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu. Namun, ia meminta desa yang masih memiliki tunggakan administrasi agar segera menyelesaikannya.
“Kalau syarat administrasinya tidak lengkap, konsekuensinya penyaluran dana tahap selanjutnya bisa tertahan,” tegasnya.
Ia juga meminta para camat turut melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa di wilayah masing-masing.
Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026 tersebut ditutup dengan foto bersama dan dilanjutkan pemaparan materi teknis oleh para narasumber. (ws/red)
