-->

Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Samarinda

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Pansus II DPRD Kaltara Harmonisasi Ranperda untuk Perkuat Sektor Perkebunan melalui rapat kerja harmonisasi. (Foto:dprd)
SAMARINDA, Suaraborneo.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat kerja harmonisasi yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (16/7/2026).

Rapat harmonisasi dihadiri sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Tim Pakar Pansus II DPRD Kaltara, serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur.

Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan materi muatan Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menyempurnakan substansinya sebelum memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara tersebut disusun sebagai landasan hukum dalam mewujudkan pembangunan sektor perkebunan yang berkelanjutan, berdaya saing, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha maupun masyarakat.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meminimalkan konflik agraria, melindungi hak-hak petani dan masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan perkebunan yang memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.

Pansus II DPRD Kaltara juga menilai keberadaan Peraturan Daerah ini akan mendukung program swasembada pangan nasional sekaligus memperkuat potensi unggulan Kalimantan Utara di sektor perkebunan. Salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah kakao, yang dinilai memiliki prospek besar dalam meningkatkan perekonomian daerah.

Melalui proses harmonisasi tersebut, Pansus II berharap pembahasan Ranperda dapat segera rampung sehingga dapat dilanjutkan ke tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri hingga akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, diharapkan pembangunan perkebunan di Kalimantan Utara dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. (dprdkaltara)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini