![]() |
| Tim gabungan tengah menertibkan lapak-lapak PKL di Jalan Asahan. (Foto:prokopim) |
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim menyatakan, penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga disertai solusi berupa penyediaan tempat usaha yang layak bagi para pedagang.
Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya saat mendampingi kegiatan penertiban PKL di Jalan Asahan, Kamis (11/6/2026) pagi.
Menurut Ibrahim, Pemkot Pontianak telah menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak penertiban dengan menyediakan kios-kios yang masih kosong di area pasar itu, baik di lantai dasar maupun lantai atas.
Ia menjelaskan, para pedagang dapat mendaftarkan diri melalui Diskumdag untuk mendapatkan tempat berjualan yang telah disiapkan pemerintah kota. Langkah tersebut dilakukan agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” katanya.
Ibrahim menambahkan, keberadaan lapak di badan jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menutupi toko-toko permanen yang berada di bagian depan kawasan pasar. Karena itu, penataan dilakukan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih dan nyaman bagi seluruh pihak.
“Pedagang tentu menginginkan lokasi yang strategis. Namun pemerintah juga harus menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan, baik untuk pengunjung maupun pedagang lainnya,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, sebagian pedagang masih menyampaikan keberatan terkait lokasi relokasi yang ditawarkan. Meski demikian, Ibrahim menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog untuk menampung aspirasi para pedagang.
Sejumlah pedagang yang belum membongkar lapaknya diberi kesempatan untuk melakukannya secara mandiri dalam waktu satu hingga dua hari. Pemerintah kota akan melakukan pemantauan sebelum mengambil langkah penertiban lanjutan apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Harapan kami para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat usaha yang layak sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan,” tukasnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Diskumdag, Inspektorat Kota Pontianak, serta didukung unsur TNI dan Polri.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan lisan maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sudiyantoro bilang, hanya sebagian kecil pedagang yang masih bertahan sehingga petugas perlu turun langsung untuk memastikan kawasan tersebut dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa penataan dilakukan demi menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan ini menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” pungkasnya. ( */r)
