![]() |
| Diskusi Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, bersama anggota Komisi IV DPRD Kaltara ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan. (Foto:humasdpdr) |
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan itu menjadi ajang menyerap masukan dari pengelola perpustakaan dan pegiat literasi guna memperkuat budaya membaca di Kalimantan Utara.
Supa’ad Hadianto mengatakan, berbagai saran dan pandangan dari komunitas literasi sangat penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Diskusi yang telah beberapa kali dilakukan ini kami harapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perkembangan budaya literasi di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Menurutnya, perkembangan literasi saat ini tidak lagi terbatas pada buku cetak, tetapi juga telah berkembang melalui pemanfaatan buku elektronik dan platform digital yang semakin mudah diakses masyarakat.
Karena itu, DPRD Kaltara ingin agar Raperda Literasi nantinya mampu menjawab tantangan perkembangan zaman sekaligus memperkuat ekosistem literasi daerah secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, inisiatif penyusunan Raperda Literasi dilakukan DPRD Kaltara dengan dukungan naskah akademik yang telah tersedia dari Kementerian Pendidikan. Meski demikian, substansi aturan tetap akan dibahas secara mendalam bersama berbagai pihak terkait.
“Kami berharap masukan dari para pegiat literasi menjadi bagian dari pengabdian bersama untuk kemajuan Kota Tarakan dan Provinsi Kalimantan Utara,” katanya.
Selain itu, Supa’ad juga menilai pentingnya keterlibatan penulis lokal dalam pengembangan literasi daerah. Menurutnya, kekayaan budaya, adat istiadat, hingga keberagaman suku di Kalimantan Utara perlu didokumentasikan melalui karya tulis agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Dalam diskusi tersebut, DPRD Kaltara juga membuka peluang dukungan anggaran bagi pengembangan perpustakaan dan komunitas literasi. Namun, dukungan tersebut tetap akan disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah.
Ia menyebutkan salah satu opsi yang dapat dikaji ialah pemberian bantuan melalui mekanisme hibah atau bantuan sosial sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila nantinya dukungan kepada komunitas atau klinik perpustakaan dapat dipayungi regulasi dan terbukti memberi manfaat bagi masyarakat, tentu kami akan berupaya memperjuangkan tambahan anggaran,” ungkapnya.
Supa’ad menegaskan, penguatan budaya literasi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga pendidikan, komunitas literasi, hingga masyarakat luas. Dengan sinergi tersebut, diharapkan lahir kebijakan yang mampu meningkatkan minat baca serta kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara.
“Kami akan terus berikhtiar memperjuangkan kebijakan yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam pengembangan literasi di Kalimantan Utara,” tutupnya. (humasdprd)
