![]() |
| Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut akan segera mengisi dua kepala perangkat daerah yang masih kosong melalui job fit. (Foto:prokopim) |
Sebagaimana diketahui, saat ini ada dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon dua pada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak yang masih kosong, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan, pengisian jabatan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur sesuai ketentuan kepegawaian. Menurutnya, proses tersebut juga akan memunculkan pergeseran sejumlah pejabat dalam rangka menyesuaikan kebutuhan organisasi.
“Ada beberapa jabatan yang kosong karena pejabatnya telah memasuki masa pensiun. Jabatan-jabatan itu akan segera kita isi. Nantinya akan terjadi penyesuaian atau efek domino, di mana ada pejabat yang dipindahkan ke posisi lain, kemudian posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh pejabat berikutnya,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Selain mengisi jabatan yang kosong, Pemkot Pontianak juga akan melakukan penataan pada JPT Pratama. Edi menerangkan, proses tersebut akan diawali dengan pelaksanaan job fit untuk menilai kesesuaian kompetensi pejabat dengan jabatan yang akan ditempati.
“Untuk JPT Pratama, kita akan melaksanakan job fit terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan seleksi terbuka atau open bidding sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengisian dan penataan jabatan akan dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menambahkan, jumlah jabatan yang saat ini kosong tidak banyak, yakni hanya dua posisi JPT Pratama yang sebelumnya dijabat oleh pejabat yang telah memasuki masa purna tugas maupun meninggal dunia.
“Jabatan yang kosong tidak banyak, hanya dua. Saat ini kami masih berada pada tahap melakukan job fit atau pemetaan terlebih dahulu,” terangnya.
Menurut Amirullah, langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku terkait manajemen aparatur sipil negara. Pejabat pimpinan tinggi pratama dapat dievaluasi setelah menjabat selama dua tahun, sementara evaluasi wajib dilakukan setelah lima tahun masa jabatan.
Karena itu, sebelum melakukan pengisian jabatan, Pemkot Pontianak terlebih dahulu melakukan penilaian kompetensi dan kesesuaian pejabat dengan jabatan yang akan ditempati. Hasil pemetaan tersebut nantinya menjadi dasar dalam proses rotasi, mutasi maupun pengisian jabatan yang kosong.
Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan perlu segera dilakukan agar roda organisasi pemerintahan dapat berjalan secara optimal. Meskipun saat ini terdapat pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt), keberadaan pejabat definitif tetap diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi berjalan lebih efektif.
“Bagaimanapun roda organisasi harus tetap berjalan dan setiap perangkat daerah harus memiliki pimpinan yang menjalankan tugas secara optimal. Sesuai arahan Wali Kota Pontianak, proses pengisian jabatan akan segera dilakukan melalui tahapan yang berlaku,” paparnya.
Selain itu, Amirullah memastikan bahwa kondisi jabatan pada level eselon empat atau jabatan pengawas di lingkungan Pemkot Pontianak masih relatif normal dan tidak terdapat kekosongan yang signifikan.
Dengan proses job fit yang sedang berlangsung, diharapkan pengisian jabatan dapat menghasilkan penempatan pejabat yang sesuai kompetensi sehingga mampu mendukung peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat. ( r/*)
