Rapat yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang itu dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang. Agenda utama pertemuan meliputi pemaparan rencana penutupan sistem open dumping dan penerapan sistem sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nenak Kilometer 7, sekaligus membahas peluang dukungan CSR perusahaan dalam pengelolaan sampah daerah.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA Nenak Kilometer 7, Kabupaten Sintang.
Selain itu, pemerintah pusat juga menargetkan seluruh TPA yang masih menerapkan sistem open dumping di Indonesia harus ditutup paling lambat Agustus 2026 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam arahannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha untuk mendukung percepatan pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah memiliki Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif yang menjadi dasar dalam membangun kemitraan pembangunan bersama berbagai pihak.
“Saya berharap diskusi ini dapat berjalan efektif dan menghasilkan langkah nyata di lapangan. Kita sepakat untuk mempercepat pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak Kilometer 7. Karena itu, saya mengajak seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk turut berpartisipasi membantu pembiayaan percepatan pembangunan tersebut,” ujar Gregorius.
Menurutnya, percepatan pembangunan sanitary landfill belum terakomodasi dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun 2026. Di sisi lain, pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban menutup sistem open dumping sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pembangunan sanitary landfill ini tidak tersedia dalam APBD Tahun 2026, sementara pemerintah daerah diwajibkan menutup sistem open dumping paling lambat Agustus 2026. Jika tidak dilaksanakan, tentu akan ada sanksi yang diberikan,” jelasnya.
Bupati Bala berharap perusahaan dapat mengoptimalkan program CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus kontribusi terhadap penyelesaian persoalan lingkungan di Kabupaten Sintang.
“Saya berharap perusahaan dapat mengoptimalkan alokasi dana CSR untuk percepatan pembangunan sanitary landfill sebagai tanggung jawab moral bersama dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Sintang serta mewujudkan kolaborasi pembangunan di bidang pengelolaan lingkungan,” katanya.
Menutup arahannya, Gregorius meminta OPD teknis dan perwakilan perusahaan melakukan pembahasan secara serius dan rinci agar pertemuan tersebut menghasilkan keputusan yang konkret dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap rapat ini menghasilkan keputusan penting yang bermanfaat bagi pembangunan Sintang yang asri, aman, sehat, indah, dan lestari, khususnya dalam percepatan pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak Kilometer 7,” pungkasnya. (tim/dok)
