-->

Pemkab Landak Percepat Penataan Lahan KIL II, Wabup Erani Tegaskan Pengukuran Ulang Batas Aset Daerah

Editor: Antonius
Sebarkan:


LANDAK, Suaraborneo.id – Pemerintah Kabupaten Landak terus mempercepat persiapan pengembangan Kawasan Industri Landak (KIL) II dengan memastikan kejelasan status dan batas lahan milik pemerintah daerah. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan terkait hasil survei lokasi KIL II yang digelar di Kantor Camat Mandor, Kamis (4/6/2026).

Rakor dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Landak, , dan dihadiri jajaran staf ahli, asisten daerah, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, pihak ATR/BPN, pemerintah desa, serta masyarakat yang memiliki lahan berbatasan dengan kawasan industri.


Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Landak pada 2 Juni 2026. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kembali tata batas aset lahan Pemerintah Kabupaten Landak di wilayah Desa Mandor yang akan digunakan untuk pengembangan KIL II.

Dalam rapat tersebut terungkap adanya perbedaan pemahaman terkait posisi patok dan batas lahan lama yang sudah lama tidak ditinjau kembali. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen melakukan verifikasi lapangan secara objektif untuk memastikan batas lahan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Wakil Bupati Landak, Erani, menjelaskan bahwa saat survei lapangan ditemukan sejumlah tanaman kelapa sawit yang sebelumnya tidak terdata berada di area sekitar KIL II.

"Hari ini kami melakukan pertemuan dengan masyarakat yang memiliki lokasi di sekitar Kawasan Industri Landak II. Saat survei lapangan ditemukan beberapa tanaman sawit yang sebelumnya tidak ada, namun saat ini sudah ada. Untuk memastikan kondisi tersebut, kami mengundang warga yang memiliki lahan di sekitar kawasan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengecekan langsung bersama seluruh pihak terkait guna memastikan batas lahan berdasarkan sertifikat resmi yang telah dimiliki Pemkab Landak.

"Semua pihak akan turun bersama ke lapangan untuk memastikan batas lahan. Jika memang terbukti ada lahan milik pemerintah daerah yang ditanami masyarakat, maka tanaman tersebut akan ditertibkan. Acuan kami adalah sertifikat yang dimiliki pemerintah dengan luas yang sudah tercantum di dalamnya," tegas Erani.

Sementara itu, Camat Mandor,  Romulda Reno, mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk hadir dalam proses pengecekan lapangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Menurutnya, jadwal pengecekan ulang akan diatur setelah perayaan Balala dan dilaksanakan pada pekan depan dengan melibatkan masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan KIL II.

Dalam rapat tersebut juga disepakati dua poin penting hasil diskusi. Pertama, dilakukan tracking ulang titik koordinat Kawasan Industri Landak II sesuai data sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Nomor 6 Tahun 2023 dengan melibatkan masyarakat yang berbatasan langsung dengan lokasi kawasan industri. Kedua, jadwal pelaksanaan tracking ulang akan dikoordinasikan oleh BKAD Kabupaten Landak bersama Camat dan Kepala Desa Mandor.

Pemkab Landak menilai penataan dan pembersihan kawasan KIL II sangat penting karena tingginya minat investor untuk berinvestasi di wilayah tersebut. Kepastian hukum atas status lahan menjadi syarat utama agar kawasan industri dapat dikembangkan dalam kondisi clear and clean, bebas sengketa, dan memiliki kepastian hukum yang kuat bagi para investor.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Landak berharap proses pengembangan KIL II dapat berjalan lancar dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat Kabupaten Landak.(Anton).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini