![]() |
| DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna. (Foto:prokopim) |
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau mengusulkan enam Raperda. Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah yang bertujuan memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan. Kedua, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau 2025-2045 sebagai pedoman penataan ruang dan arah pembangunan daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mencegah alih fungsi lahan produktif. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dua Raperda lainnya adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang menyesuaikan kebutuhan pembangunan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar perencanaan keuangan daerah tahun mendatang.
Selain itu, DPRD Berau juga mengajukan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). _ [prokopim]
