-->

Pertanyakan Keberadaan Tarekat Al-Mu’min, Aliansi Umat Islam Bersatu Kalbar Sambangi Mapolda Kalbar

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu Kalimantan Barat bersama gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendatangi Mapolda Kalbar. (Foto:humas polda) 
PONTIANAK, Suaraborneo.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu Kalimantan Barat bersama gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendatangi Mapolda Kalbar. Jumat, (9/1/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan tuntutan terkait pembubaran Tarekat Al-Mu’min.

​Massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang tersebut mulai bergerak dari titik kumpul di Masjid Mujahidin pada pukul 14.15 WIB. Setibanya di Mapolda Kalbar pukul 14.30 WIB, massa yang dipimpin oleh koordinator lapangan (Korlap), Afriansyah, langsung melakukan orasi di bawah pengawalan ketat Aparat Kepolisian.

​Setelah melakukan orasi, sebanyak 15 orang perwakilan massa diterima langsung oleh pihak Polda Kalbar untuk melakukan audiensi di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum). 

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., didampingi Kasubdit 1 Dit Reskrimum, Kompol Lely Suheri, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat utama lainnya.

​Dalam audiensi tersebut, Aliansi Umat Islam Bersatu Kalbar yang didukung oleh LPM, SPM, IKBM, dan LKM menyampaikan dua poin tuntutan utama, yakni menuntut pembubaran Tarekat Al-Mu’min. Meminta pihak kepolisian untuk mengadili pimpinan Tarekat tersebut, Muhammad Efendi Sa'ad.

​Menanggapi aksi tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas sikap kooperatif massa selama menyampaikan aspirasi.

​"Kami berterima kasih kepada rekan-rekan Aliansi yang telah menyampaikan tuntutannya dengan tertib dan sesuai prosedur, sehingga suasana tetap kondusif," ujar Kombes Pol Bambang. 

​Ia menegaskan bahwa Polda Kalbar bersikap terbuka terhadap seluruh aspirasi dan aduan yang disampaikan oleh Masyarakat. Terkait tuntutan pembubaran dan proses hukum terhadap pimpinan tarekat tersebut, pihak Kepolisian memastikan akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

​"Pihak Polda Kalbar akan menerima seluruh laporan masyarakat dari manapun. Laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di dalam SOP penanganan suatu perkara, dan prosesnya akan disampaikan secara transparan kepada publik," tegasnya.

Sebelumnya salah satu penasehat FPI Kalbar Habib Usamah Rizal Alqadrie mengatakan  Tarekat Al Mukmin telah difatwakan sesat dan menyesatkan oleh MUI serta Kemenag Kalbar.

 Permohonan maaf secara lisan atau melalui video tidaklah cukup karena kesalahan serupa berpotensi terulang dan kembali menyesatkan masyarakat, khususnya anak dan keluarga kita di Kalbar.

"Kami tidak menerima penyelesaian yang hanya berupa permintaan maaf. Penegakan hukum harus dilakukan agar tidak muncul kembali ajaran-ajaran menyimpang yang merusak akidah umat," tegasnya.

Oleh karena itu, Efendi Saad harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Islam mengajarkan rahmat dan kasih sayang, tetapi tidak membenarkan ajaran yang menyimpang dan sikap yang merendahkan umat.

​Kegiatan audiensi berakhir dengan tertib pada sore hari, dan massa membubarkan diri secara teratur setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian.(*/r)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini