Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau menggelar rapat pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan berlangsung di Kantor Satpol PP Sekadau pada Selasa, (18/11/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang. (Foto:ist)
Rapat ini digelar untuk memperkuat pemahaman internal serta mematangkan strategi penegakan perda, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan lebih optimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi berbagai dinamika yang terjadi terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sekadau.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang, menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2025 merupakan payung hukum penting yang harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh anggota Satpol PP.
“Perda ini menjadi dasar bagi kita dalam menjaga ketertiban, ketentraman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu seluruh personel harus memahami isi dan teknis pelaksanaannya. Kita ingin hadir dengan pendekatan yang humanis, tetapi tetap tegas dalam penegakan aturan,” ujarnya.
Paulus Ugang juga menambahkan bahwa Satpol PP Sekadau terus berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah, kecamatan, hingga desa, agar pelaksanaan perda ini berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap melalui rapat ini, seluruh jajaran semakin solid dalam menjalankan tugas. Ketertiban bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Ini yang selalu kami tekankan dalam setiap kegiatan lapangan,” pungkasnya. (y)