LANDAK, suaraborneo.id — Upaya mencegah kembali maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Mandor. Senin (24/8/2026), personel Polsek Mandor melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus memberikan imbauan terkait larangan aktivitas PETI di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan lokasi yang sebelumnya diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan lagi kegiatan pertambangan di lokasi. Meski demikian, sejumlah bekas pekerjaan tambang masih terlihat dan diduga baru saja ditinggalkan oleh para pekerja.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Adi Purwanto, Aiptu Hardiansyah, Briptu Yordanus Alola, dan Briptu Egi Gagas Talino.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang diduga baru selesai dikerjakan untuk aktivitas PETI diperkirakan mencapai sekitar 0,3 hektare. Lahan tersebut diduga milik salah seorang warga Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, berinisial Kutilang.
Sebagai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, personel Polsek Mandor kemudian memasang banner imbauan larangan melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar lokasi.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan, pengecekan lokasi dan pemasangan banner merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mencegah serta mengantisipasi kembali munculnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Mandor.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun saat dilakukan pengecekan sudah tidak ditemukan aktivitas, bekas pekerjaan yang masih terlihat menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(Anton/r/

