LANDAK, Suaraborneo.id — Dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional, Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pemasangan papan himbauan larangan melakukan aktivitas di kawasan Cagar Alam Mandor, Dusun Kopiang, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Rabu (19/8/2026).
Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didi Kusnadi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut turut mendapat pengamanan dari personel Polsek Mandor, hadir bersama unsur Forkopimcam Mandor dan jajaran terkait.
Sejumlah pejabat dan personel yang hadir di antaranya Kasat Polhut BKSDA Kalimantan Barat Paramita Rosandi, S.H., Kepala Resort Polhut Kecamatan Mandor Angga, perwakilan Camat Mandor Sumardianto, Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didi Kusnadi, S.H., M.H., perwakilan Danramil Mandor Sertu Wiro, perwakilan Kepala Desa Mandor Fery, anggota Polhut Mandor, personel Polsek Mandor serta anggota Koramil Mandor.
Pemasangan papan himbauan tersebut merupakan bagian dari kegiatan memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kawasan konservasi.
Kegiatan tersebut juga bertujuan memelihara lingkungan hayati, menjaga keseimbangan ekosistem serta melindungi kawasan Cagar Alam Mandor dari berbagai aktivitas yang dapat mengganggu kelestarian alam.
Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didi Kusnadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat keamanan, pemerintah dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi.
“Pemasangan papan himbauan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga dan memelihara kawasan Cagar Alam Mandor,” demikian inti penyampaian dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan selesai sekitar pukul 14.50 WIB. Selama berlangsung, kegiatan mendapat pengamanan dari personel Polsek Mandor dan berjalan dengan aman, tertib serta lancar.
Pihak kepolisian juga mengantisipasi kemungkinan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pengrusakan atau mencabut papan himbauan yang telah dipasang.
Melalui kegiatan tersebut, sinergi pengamanan dan edukasi kepada masyarakat diharapkan terus dipertahankan guna meningkatkan kesadaran bersama terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam dan kawasan konservasi di Kabupaten Landak.(Anton)
.jpg)

