Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sekadau resmi menerima 19 sertifikat Hak Pakai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau. Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas dan tata kelola aset milik Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Penerimaan 19 sertifikat Hak Pakai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau. (Foto:ist).
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, M. Dani Fadhlurrohman, kepada perwakilan Dinas Perkimtan Sekadau, Indra Suherman, pada Jumat (14/11/2025).
“Dengan diterimanya sertifikat-sertifikat ini, tentu akan semakin memperkuat tata kelola aset pertanahan pemerintah daerah,” ujar Dani, Senin (17/11/2025).
Usai penyerahan, kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi penyelarasan data antara Perkimtan dan Kantor Pertanahan. Proses sinkronisasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data aset, sekaligus mempersiapkan Perkimtan menghadapi rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan aset daerah.
Dinas Perkimtan Sekadau menegaskan bahwa legalitas aset tanah merupakan fondasi penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas perencanaan pembangunan. Dengan data yang tersusun rapi dan terintegrasi, penyusunan kebijakan khususnya terkait pengembangan kawasan permukiman dapat dilakukan lebih tepat sasaran.
Penyerahan sertifikat ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara Perkimtan dan Kantor Pertanahan, sehingga proses penataan, pendataan, dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah dapat berjalan lebih optimal. (Tim/y)