-->

Pemkab Sekadau Susun Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan UMK serta Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Editor: yati
Sebarkan:

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sekadau, ST Emanuel. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Pemerintah Kabupaten Sekadau mulai mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Koperasi. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat peran strategis pelaku UMK dan koperasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sekadau, ST Emanuel, mengatakan bahwa usaha mikro dan koperasi merupakan pilar penting dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi rakyat.


“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing usaha mikro dan koperasi, pemerintah daerah perlu hadir melalui perlindungan dan pemberdayaan yang optimal, efektif, dan efisien,” ujarnya, Senin (25/11/2025).


Raperda tersebut dirumuskan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan UMK dan koperasi. Aturan yang disiapkan mencakup kriteria usaha mikro, perizinan berusaha, perlindungan, pemberdayaan, kemitraan, pembiayaan, peran serta masyarakat, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.


Emanuel menegaskan bahwa regulasi baru ini penting agar seluruh program dan kebijakan yang ditujukan bagi pelaku UMK memiliki dasar yang jelas, selaras dengan kebijakan nasional, serta benar-benar menyentuh kebutuhan lapangan. Raperda ini diharapkan mampu memperkuat pendampingan pelaku usaha, mulai dari perizinan, peningkatan kapasitas, kemitraan, hingga akses pembiayaan.


Selain mendorong UMK, aturan tersebut juga memperkuat posisi koperasi dalam ekonomi lokal. Melalui pengaturan yang terstruktur, koperasi akan mendapatkan prioritas dukungan mulai dari perizinan, perlindungan hukum, peningkatan kemampuan produksi, akses pemasaran, hingga pemanfaatan teknologi.


Raperda ini juga menjadi acuan bagi pengembangan kemitraan yang adil antara UMK, koperasi, dan pelaku usaha menengah maupun besar. Kemitraan ini tidak hanya seputar kerja sama usaha, tetapi juga transfer teknologi, penguatan SDM, dan perluasan akses pasar yang bersifat berkelanjutan.


Tidak hanya itu, Raperda ini akan mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi secara akuntabel agar program pemberdayaan berjalan tepat sasaran. Regulasi tersebut nantinya menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan UMKM, yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan dinamika ekonomi daerah saat ini. (Tim/y)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini