Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id Pemerintah Kabupaten Sekadau kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi aset lembaga keagamaan melalui fasilitasi sertifikasi tanah rumah ibadah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Gereja Kristen dan Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Tanah Gereja yang berlangsung pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sekadau memperkuat tata kelola pertanahan yang tertib, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lintas denominasi.
Rapat Koordinasi Pimpinan Gereja Kristen dan Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Tanah Gereja. (Foto:Prokopim).
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau turut hadir sebagai mitra strategis. Koorsub Penetapan Hak Tanah dan Ruang, M. Dani Fadhlurrohman, menjadi narasumber utama dengan memaparkan secara rinci mekanisme pengurusan, persyaratan administrasi, hingga tahapan teknis sertifikasi tanah gereja sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui forum ini, pimpinan gereja diberikan ruang dialog untuk menyampaikan kendala maupun kebutuhan terkait proses sertifikasi yang tengah dihadapi di wilayah masing-masing.
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, yang hadir membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa sertifikasi tanah rumah ibadah merupakan langkah penting dalam memastikan keberlangsungan pelayanan keagamaan. Menurutnya, kepastian hukum atas aset gereja tidak hanya memberikan perlindungan bagi jemaat, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi keamanan dan stabilitas aktivitas sosial-keagamaan di masyarakat.
“Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap aset keagamaan memiliki legalitas yang kuat. Dengan sertifikasi tanah, gereja memiliki jaminan hukum sehingga pelayanan kepada umat dapat berjalan dengan nyaman, aman, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan para pimpinan gereja. Pemkab Sekadau menekankan pentingnya sinergi agar seluruh proses dapat dilakukan secara transparan, tertib administrasi, serta mengedepankan prinsip pelayanan publik yang baik.
Wabup Subandrio juga menyampaikan bahwa pendampingan teknis akan terus diberikan agar setiap gereja memahami dengan benar prosedur dan dokumen yang harus dipenuhi. Ia menilai percepatan sertifikasi tanah gereja merupakan bagian dari visi pemerintah daerah untuk mewujudkan Sekadau yang tertib, inklusif, dan berkesinambungan.
“Kita berharap percepatan sertifikasi tanah tempat ibadah dapat terwujud secara merata. Dengan dukungan regulasi dan pendampingan yang tepat, pemerintah daerah optimistis dapat menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat, sehingga pembangunan di bidang keagamaan dapat berjalan selaras dengan visi daerah menuju Sekadau yang maju dan harmonis,” harap Wabup. (y)