-->

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna ke-19, Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua DPRD kabupaten Landak Herculanus Heriadi menandatangani nota kesepakatan antara Bupati bersama pimpinan DPRD kabupaten Landak (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, memimpin Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Landak, Senin (22/9/2025).

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Landak bersama pimpinan DPRD Kabupaten Landak terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekda Landak beserta jajaran, para wakil ketua, serta anggota DPRD Kabupaten Landak. 

Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyampaikan bahwa rapat paripurna dihadiri 25 dari 40 anggota dewan, sehingga sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024, rapat dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.

“Dengan mengucapkan dalam nama Bapa, Putra, dan Roh Kudus, rapat paripurna ke-19 masa persidangan ketiga tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Heriadi saat membuka rapat.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini disebut sebagai langkah penting dalam proses penyusunan APBD, sekaligus wujud sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak.

Usai penandatanganan nota kesepakatan, rapat paripurna resmi ditutup. “Dengan demikian berakhirlah acara rapat paripurna pada hari ini. Kami, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak, mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang dengan sabar mengikuti jalannya rapat,”ucap Heriadi.

Heriadi, menegaskan bahwa rapat paripurna nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2026 harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung oleh Ketua Anggaran dari eksekutif serta tim anggaran legislatif. Rapat tersebut juga dihadiri dirinya bersama wakil ketua DPRD.

“Dengan adanya rapat nota kesepakatan pada hari ini, minggu lalu kami sudah melakukan rapat dengan TAPD. Oleh karena itu, pada rapat paripurna kali ini kita membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Heriadi 

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa ini merupakan tahun pertama bagi Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, dan Wakil Bupati, Erani ST.MT., dalam menjalankan program visi dan misi mereka. Karena itu, ia berharap KUA-PPAS yang disepakati dapat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kita harapkan kebijakan umum anggaran ini nantinya, mulai dari tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif hingga rapat bersama komisi dan mitra SOPD, bisa menghasilkan anggaran yang berpihak kepada masyarakat. Banyak persoalan yang harus kita tuntaskan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lain-lain. Semua itu harus menjadi prioritas,” tegasnya. (Anton)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini