-->

Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti 54Perkara Hukum

Editor: Antonius
Sebarkan:

LANDAK, suaraborneo.id –Kejaksaan Negeri Landak melakukan Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) kejaksaan negeri Landak, pada Rabu 17 September 2025.


Dalam sambutannya, M. Ruslan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forkopimda Landak yang hadir, di antaranya perwakilan Kapolres Landak, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Rutan Kelas IIB Landak, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana umum dengan total 54 perkara, terdiri dari:

19 perkara narkotika (shabu seberat 169,405 gram dan ekstasi 2,54 gram),.15 perkara perlindungan anak,

3 8 perkara penganiayaan, 3 perkara senjata api atau benda tajam,1 perkara perjudian,1 perkara penggelapan,1 perkara pertambangan mineral dan batubara,2 perkara tindak pidana umum lainnya.

Menurut M Ruslan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan tidak ada lagi persepsi negatif dari masyarakat mengenai keberadaan barang bukti perkara tindak pidana,” jelas Ruslan.

Acara pemusnahan berlangsung lancar dan sukses, serta menjadi komitmen bersama dalam penegakan hukum di Kabupaten Landak.(Anton)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini