-->

RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, Pemerintah Siapkan Satgas Khusus

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto saat menghadiri rapat pembahasan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. (Foto:panrb) 
JAKARTA, (Suaraborneo.id)  Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Rancangan aturan ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menegaskan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dalam RUU tersebut. Menurutnya, pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

“Pada prinsipnya, Kementerian PANRB memahami bahwa proses pemindahan narapidana antarnegara memerlukan keterkaitan kewenangan antarinstansi,” ujar Purwadi dalam rapat pembahasan RUU di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Purwadi menjelaskan, pengaturan mengenai Satgas sebaiknya tidak dituangkan secara kaku dalam undang-undang, melainkan diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan. Hal ini dimaksudkan agar Presiden memiliki fleksibilitas dalam memperkuat peran Satgas sesuai kebutuhan.

Ia menambahkan, mekanisme pemindahan narapidana bersifat dinamis dan bisa berubah mengikuti perkembangan hukum internasional maupun ketentuan di masing-masing negara. Karena itu, Kementerian PANRB mendorong agar norma dalam RUU tidak terlalu teknis dan spesifik, khususnya terkait peran serta kewenangan tiap kementerian/lembaga.

“Dengan begitu, mekanisme pemindahan narapidana dapat lebih mudah disesuaikan apabila ada perubahan di masa mendatang,” jelasnya.

Purwadi menegaskan, rincian teknis mengenai mekanisme pemindahan dapat dituangkan melalui aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah. Penyusunan RUU ini, lanjutnya, merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi hukum.

“Kementerian PANRB mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam penyusunan RUU ini demi menjamin kepastian hukum,” pungkasnya. (panrb)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini