![]() |
Keempat diduga pelaku tersangka kasus pencurian pupuk. (Foto:hps) |
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus ini berawal dari laporan PT Parna Agro Mas yang kehilangan 30 karung pupuk pada 4 Agustus 2025.
“Unit Jatanras Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap empat tersangka berinisial MA (28), I (23), E (26), dan HY (32). Sementara satu tersangka lain berinisial L masih dalam pencarian,” ujar IPTU Zainal, Selasa (19/8).
Dari hasil penyelidikan, diketahui MA yang bekerja sebagai security perusahaan ikut berperan dalam mengatur aksi pencurian. Bersama tiga rekannya, ia berulang kali mengambil pupuk dari gudang perusahaan dan menjualnya kepada kelompok penadah yang kini masih ditelusuri. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, dokumen kendaraan, dua gerobak sorong, serta bukti administrasi penggunaan pupuk perusahaan. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp39,5 juta.
“Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polres Sekadau dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas IPTU Zainal.
Ia menambahkan, penyidik masih mengejar seorang tersangka lain serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah pupuk curian.
Sumber : humas polres_skd