-->

Rapat Paripurna Ke-15 DPRD Kabupaten Landak: Pendapat Akhir Fraksi mengenai Dua Raperda Strategis

Editor: Antonius
Sebarkan:

Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa menghadiri rapat paripurna DPRD kabupaten Landak. (Foto:anton)  
LANDAK, Suaraborneo.id – Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak berlangsung di ruang sidang utama pada Kamis, 7 Agustus 2025.

 Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan pendapat akhir dari fraksi-fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif yang penting bagi pengembangan daerah.

Dua Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. 

Masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan pandangan mereka terhadap kedua Raperda yang dipandang krusial.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, dan dihadiri oleh 25 dari 40 anggota DPRD serta perwakilan dari pemerintah daerah. 

Dalam sambutannya, bupati Landak dr Karolin Margret Natasa menyampaikan pentingnya pembahasan Raperda tersebut sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baru.

"Kita harus menyesuaikan dengan perkembangan di tingkat pusat setelah pemilu, termasuk mengikuti kebijakan yang berlaku. Pembahasan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sangat penting," ujarnya.

Karolin juga mengungkapkan perlunya penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru untuk Kabupaten Landak agar selaras dengan program dari pemerintah pusat serta dapat merumuskan berbagai program yang akan dilaksanakan bersama. 

Pembahasan RPJMD pun disadari tidaklah mudah, namun dianggap sangat diperlukan untuk menyesuaikan visi dan misi Bupati terpilih dengan kebutuhan daerah ke depan.

"  Dengan hasil dari rapat paripurna ini, diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik untuk kemajuan Kabupaten Landak," tutup Karolin. (Anton)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini