PONTIANAK, (SB) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara virtual pada Sabtu (2/8/2025).Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pimpin Rakornas penganan Karhutla. (Foto:adpim)
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BNPB, serta Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., bersama jajaran Forkopimda Kalbar. Sebelumnya, pemerintah daerah telah menggelar rakor dan apel gabungan dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi Karhutla di wilayah Kalbar.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih terulangnya bencana Karhutla yang berdampak pada kesehatan, lingkungan, serta perekonomian nasional. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap korporasi pelaku pembakaran, termasuk pencabutan izin usaha dan hak guna usaha (HGU).
“Kalau perlu, kita ambil alih lahannya, kita cabut izinnya. Negara tidak boleh terus dirugikan. Ini bukan soal tidak tahu, tapi soal kesengajaan,” tegas Presiden.
Prabowo juga menyoroti praktik korporasi besar yang menghindari kewajiban pajak namun lalai terhadap tanggung jawab lingkungan. Ia meminta seluruh kementerian, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk bersikap tegas tanpa toleransi terhadap pelanggaran tersebut.
Dalam upaya penanganan, Presiden menginstruksikan penguatan Satgas Darat dan Udara, penambahan personel TNI, peningkatan efektivitas water bombing, serta modifikasi cuaca. Ia juga meminta laporan rinci terkait kesiapan armada dan peralatan pemadaman.
Perwakilan Satgas Nasional Karhutla, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, melaporkan bahwa Kalimantan Barat termasuk provinsi dengan tingkat kebakaran tertinggi pada pertengahan 2025. Sejak 31 Juli, tim pusat telah turun ke Kalbar untuk koordinasi dan aksi lapangan, serta mencatat dua korban jiwa akibat kebakaran.
“Kalimantan Barat saat ini berstatus siaga darurat. Namun kondisi berangsur membaik berkat operasi modifikasi cuaca yang menurunkan hujan di beberapa wilayah terdampak,” ungkap perwakilan Satgas dalam laporannya kepada Presiden.
Dalam periode Mei hingga Juli 2025, lebih dari 1.400 operasi pemadaman dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Kalbar. Operasi ini melibatkan TNI, Polri, BNPB, Manggala Agni, serta dukungan dari masyarakat dan sektor swasta. Sebanyak 11 perusahaan di Kalbar, Riau, dan Jambi telah disegel karena diduga kuat membakar lahan untuk pembukaan area tanam.
Presiden juga memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan dan pemegang saham yang terlibat, serta langkah hukum yang tegas.
“Saya tidak mau dengar alasan biaya murah jadi pembenaran membakar lahan. Ini kesengajaan dan bentuk pembangkangan hukum,” tegasnya.
Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas lembaga dan menjalin komunikasi dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura untuk mencegah dampak lintas batas.
Di sisi lain, dalam Rakornas turut disampaikan inovasi lokal dari masyarakat Kalimantan, seperti pengembangan alat pemadam ramah lingkungan berbasis tapioka, yang dinilai efektif untuk memadamkan api di lahan gambut.
BMKG memprakirakan puncak musim kemarau masih akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan, dengan potensi angin kencang di wilayah gambut seperti Kalbar dan Sumsel.
Sebagai langkah antisipatif, Satgas memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
-
Peningkatan status siaga darurat di Kalbar dan daerah rawan lainnya;
-
Penambahan dukungan personel dan peralatan Satgas Darat dan Udara;
-
Penguatan sistem pemantauan digital dan modifikasi cuaca berkala;
-
Penegakan hukum yang tegas demi keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Ini bukan sekadar bencana alam. Ini ancaman nasional yang harus kita hadapi dengan serius dan penuh keberanian,” tandas Presiden.
Rakornas ini menjadi penegas komitmen pemerintah pusat dalam mengatasi Karhutla secara menyeluruh, melalui sinergi lintas sektor, instruksi tegas, dan pendekatan berbasis data dan teknologi. Prioritas utama adalah keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan ketegasan dalam penegakan hukum. (adpim)