![]() |
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau, dr. Tanjung Harapan Tampubolon. (Foto : asm) |
Menanggapi hal tersebut, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau, dr. Tanjung Harapan Tampubolon, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 144 jenis penyakit yang pembiayaannya ditanggung oleh BPJS. Jenis penyakit tersebut mencakup penyakit umum, kronis, hingga penyakit berat seperti kanker dan gagal ginjal, dengan syarat pasien masih aktif terdaftar dalam layanan BPJS.
“Hal ini sering dialami oleh masyarakat, terutama kalangan bawah, yang kurang memahami jenis penyakit apa saja yang biayanya dapat diklaim melalui layanan BPJS Kesehatan,” ujar dr. Tanjung saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa beberapa penyakit yang ditanggung BPJS antara lain:
1. Penyakit umum: kejang demam, tetanus, influenza, pertusis, faringitis, tonsilitis, laringitis, pneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hepatitis A, disentri, demam berdarah dengue (DBD), malaria, leptospirosis tanpa komplikasi, hingga reaksi anafilaktik.
2. Penyakit kronis: diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, PPOK, epilepsi, skizofrenia, stroke, lupus eritematosus sistemik, HIV/AIDS tanpa komplikasi, dan tuberkulosis (TB).
3. Penyakit berat: kanker (termasuk kemoterapi dan operasi), gagal ginjal, penyakit kulit, dan penyakit kelamin.
Sementara itu, penyakit yang dialami anak-anak juga turut ditanggung, seperti pneumonia, malnutrisi, cacar air, campak, rubella, impetigo, konstipasi kronis, serta alergi susu sapi pada bayi. BPJS juga menanggung layanan kesehatan terkait kehamilan seperti pemeriksaan kehamilan (antenatal care), serta layanan perawatan gigi seperti penambalan gigi dengan bahan resin komposit, scaling (pembersihan karang gigi dengan indikasi medis), dan pencabutan gigi.
“Masyarakat yang hendak berobat ke RSUD menggunakan layanan BPJS sebaiknya membawa surat rujukan. Sesuai ketentuan, pasien harus mendapatkan rujukan dari Puskesmas atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS. Atau pasien bisa datang langsung melalui jalur poliklinik (poly),” jelasnya.
Ia menambahkan, RSUD Sekadau menyediakan dua jalur pelayanan bagi masyarakat, yaitu jalur IGD (Instalasi Gawat Darurat) dan jalur poliklinik. Pasien yang datang melalui IGD dan tidak menjalani rawat inap, biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Namun, jika pasien datang melalui jalur poliklinik, pembiayaannya dapat diklaim ke BPJS meskipun tidak dirawat inap.
“Pemahaman mengenai alur dan ketentuan pelayanan BPJS ini penting agar masyarakat tidak salah langkah dan bisa mendapatkan manfaat secara optimal,” pungkas dr. Tanjung. (tim)