BALIKPAPAN, KALTIM (SB) – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur bertema “Sinergi Daerah Penghasil SDA untuk Menggali Potensi Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan dan Kehutanan Guna Penguatan Fiskal Daerah”, yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (9/7/2025).Rapat Koordinasi Gubernur di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (9/7/2025)_[ist]
Rakor ini dihadiri oleh 12 gubernur dari berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kalimantan Timur selaku tuan rumah. Agenda utama membahas sinergi antar-daerah dalam memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor kehutanan dan pertambangan.
Gubernur Ria Norsan menyampaikan bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi SDA besar, dengan 57 persen dari total wilayah seluas 14,7 juta hektare merupakan kawasan hutan. “Sebanyak 1.157 dari 2.046 desa di Kalbar berada di dalam atau sekitar kawasan hutan. Ini menunjukkan betapa pentingnya hutan bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Provinsi ini juga memiliki ekosistem mangrove seluas 162.219 hektare dan Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) mencapai 2,79 juta hektare, tersebar dalam 124 unit. Kalbar mengelola 17 UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), namun baru lima yang beroperasi efektif.
Ria Norsan menyoroti tantangan regulasi fiskal nasional, termasuk dampak dari PP No. 19 Tahun 2025 yang menghapus PNBP Iuran Tetap untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan. “Tanpa dasar hukum baru, kebijakan ini berpotensi memangkas pendapatan daerah,” tegasnya.
Ia juga mencatat fluktuasi tajam Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan: dari Rp97,2 miliar pada 2020 menjadi hanya Rp32,8 miliar pada triwulan I 2025. DBH tersebut berasal dari Iuran Tetap (30%) dan Iuran Produksi (16%) sesuai UU No. 1 Tahun 2022.
Hingga Maret 2025, Kalbar memiliki 65 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas konsesi sekitar 2,75 juta hektare, terdiri dari hutan alam, hutan tanaman, restorasi ekosistem, dan jasa lingkungan karbon. Industri primer pengolahan hasil hutan mencapai 114 unit.
Program Perhutanan Sosial juga menunjukkan perkembangan pesat, dengan 271 persetujuan seluas 701.862 hektare. Sementara itu, melalui mekanisme PPKH, telah disetujui 49 kegiatan pemanfaatan kawasan hutan hingga Juni 2025, seluas 83.199 hektare.
PNBP sektor kehutanan Kalbar tercatat fluktuatif dalam lima tahun terakhir, mencapai puncaknya pada 2022 sebesar Rp108,34 miliar. Namun, hingga kini masih terdapat piutang sebesar Rp73,45 miliar dari Pemanfaatan Kawasan Hutan yang belum tertagih.
“Kami juga menghadapi kendala karena tidak adanya mekanisme bagi hasil dari PNBP PKH ke daerah. Ini membuat pengawasan dan evaluasi di lapangan menjadi terbatas,” ungkapnya.
Ia juga mencermati penurunan Transfer ke Daerah (TKDD) dari sektor kehutanan, dari Rp54,44 miliar pada 2019 turun drastis menjadi Rp10,66 miliar pada 2025. Dana Reboisasi dan PSDH menjadi komponen utama TKDD, namun kontribusinya ikut menurun.
“Rakor ini penting untuk mencari solusi bersama agar pendapatan dari sektor SDA tetap berkelanjutan dan bisa memperkuat fiskal daerah,” tutup Ria Norsan. (rfa/nzr)