-->

Bupati Sintang Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala. (Foto:tim)
SINTANG, (Suaraborneo.id) – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus 2025, dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 400.14.1.1/4227/Tapem, tertanggal 28 Juli 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada jajaran pemerintah kabupaten hingga desa, lembaga pendidikan, instansi swasta, serta para kepala sekolah.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025, dan wajib dipasang di depan rumah warga, tempat usaha, kantor pemerintah dan swasta, serta lembaga pendidikan.

“Tema Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Logo dan desain resminya dapat diunduh melalui situs Kementerian Sekretariat Negara di https://hut80ri.setneg.go.id,” demikian isi Surat Edaran tersebut.

Selain pengibaran bendera, Bupati juga menginstruksikan agar seluruh kantor pemerintah dan swasta, perguruan tinggi, serta sekolah turut memperindah lingkungan dengan melakukan kegiatan seperti kebersihan lingkungan, pengecatan kantor/pagar/pintu gerbang, pemasangan umbul-umbul, spanduk, poster, baliho, dan dekorasi tematik lainnya. Semua ornamen tersebut diimbau ditampilkan selama bulan Agustus, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan:

"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri."

Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Sintang turut berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan semangat kemerdekaan dan nasionalisme. (tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini