JAKARTA, (SB) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong terciptanya budaya kerja birokrasi yang adaptif dan modern. Salah satu langkah nyatanya adalah melalui sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel, yang digelar di kantor Kementerian PANRB pada Selasa (17/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pejabat struktural dan fungsional dari berbagai instansi pemerintah.Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel. (Foto:panrb)
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyampaikan bahwa fleksibilitas kerja menjadi jawaban atas tuntutan dunia kerja yang semakin dinamis. “ASN tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus tetap termotivasi dan produktif. Skema kerja fleksibel hadir untuk mendukung hal tersebut,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan pola kerja fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu. Pola tersebut mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, hingga pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“Fleksibilitas bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan. Justru dengan kebijakan ini, ASN diharapkan bisa lebih fokus, responsif terhadap perubahan, dan mencapai keseimbangan hidup yang lebih baik,” tambah Nanik.
Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas pelaksanaan kerja fleksibel. “Persetujuan pimpinan saja tidak cukup. Mereka harus terlibat aktif dalam pembinaan, evaluasi, dan menjadi teladan dalam menjaga etika kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat lentur dan bisa disesuaikan. “Setiap instansi diberikan keleluasaan untuk menerapkan model fleksibel yang paling sesuai, asalkan tetap fokus pada kinerja dan akuntabilitas,” jelasnya.
Kementerian PANRB berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang selaras dan siap menerapkan fleksibilitas kerja sebagai bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif. (panrb)