-->

PT SMS Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan Hutan Lindung di Landak

Editor: Antonius
Sebarkan:

Pihak PT SMS dalam keterangan pers di Ngabang 
LANDAK, suaraborneo.id – Pihak PT SMS (Satria Multi Sukses ) menegaskan bahwa tidak ada penyerobotan lahan masyarakat terkait hutan lindung. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Andreas Lani, selaku Head Legal Corporate PT SMS, yang didampingi oleh Bambang Suprayitno, Gerenal Manager PT SMS, dan Yosep Berlianus, General Manager PT MAK (Mustika Abadi Khatulistiwa) dalam konferensi pers di Ngabang pada Rabu, 5 Maret 2025.

Andreas, menegaskan pihak PT SMS lokasi operasional mereka tidak berkaitan dengan Dusun Nangka di Desa Saham. PT SMS beroperasi di dua wilayah, yaitu di Kecamatan Sebangki, tepatnya di Desa Agak Dusun Sindur, dan di Kecamatan Sengah Temila, khususnya di Desa Aur Sampuk, tidak masuk ke dusun Nangka desa Saham.

Andreas menyebutkan, "Kami ingin mengklarifikasi bahwa klaim mengenai pengembalian lahan seluas 136 hektar kepada masyarakat Nangka tidak relevan. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan operasional PT SMS telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, mulai dari izin lokasi hingga ganti rugi untuk tanam tumbuh (GRTT). Sebelum proses GRTT, sosialisasi dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami area yang terlibat, termasuk desa, dusun, dan kecamatan.

"Setelah sosialisasi, kami menemukan bahwa lahan yang bermitra dengan PT SMS berada di area yang sudah disepakati dan memperoleh GRTT dari masyarakat Sindur," ujarnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan kebingungan di kalangan warga terkait hubungan antara PT SMS dan gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat Dusun Nangka. 

PT SMS berkomitmen untuk menjalankan operasionalnya secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Ia mempertanyakan mengapa tidak ada komplain yang diajukan sebelumnya, dan menekankan bahwa data yang dimiliki perusahaan menunjukkan bahwa tidak ada hutan lindung di daerah Sindur.

"Bagaimana mungkin pemerintah memberikan izin kepada kami jika lahan tersebut merupakan hutan lindung? Kami merasa perlu untuk melakukan klarifikasi terkait tuduhan ini,". Dia juga mencatat bahwa keberatan atas pernyataan pengacara masyarakat yang mengklaim terdapat pelanggaran terkait lahan itu, tidak memiliki dasar yang kuat.

Andreas menyatakan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah untuk mengatasi sengketa lahan dalam bidang perkebunan agar tidak menimbulkan masalah. "Kami berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan ketidakpastian belaka," ujarnya.

Bambang Suprayitno juga menambahkan bahwa perusahaan ini berkomitmen untuk bermitra dengan masyarakat lokal dan siap bekerja sama untuk menyelesaikan isu-isu yang ada. 

Yosep Berlianus juga menambahkan terkait kedua batas dusun Sindur dan desa Saham dusun Nangka masih belum Klir. Dan yang masih dalam menjadi pertimbangan disampaikan oleh Kades Agak, walaupun itu hak hak orang Sindur itu masuk Nangka tapi tidak menghilangkan hak orang luar, tapi tetap menjadi hak orang yang bersangkutan.

Dan pihak perusahaan tidak ada menyerobot lahan masyarakat karena sesuai data dan bukti-bukti yang sudah di GRTT sesuai dengan masyarakat yang bermitra dengan perusahaan.

"Karena itu perusahaan dan masyarakat dapat bermitra selama ini dengan pola bagi hasil," jelas Yosep. (Anton)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini