PONTIANAK, suaraborneo – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (30/1/2026).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 800.1.3.3.22/3/BKD/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun pejabat yang dilantik, yakni: Dra. Marlyna Almutahar sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat; Dr. Herkulana Mekarryani Soeryamasoeka, M.Si. sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Politik dan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat; Eko Ardianto, S.IP., M.Si. sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Hendri Marzuki, S.IP. sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Eko Ari Borneawan, S.STP., M.Si. sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Deasy Arisanti, S.H., M.H. sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat; dan Prasetyo Tri Sejati, S.STP., M.Si. sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik merupakan peserta peringkat pertama hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Menurutnya, pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan penguatan struktur organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat guna mengakselerasi pelaksanaan program-program strategis daerah tahun 2026.
Ria Norsan memastikan seluruh tahapan seleksi telah berjalan secara transparan, objektif, tanpa diskriminasi, serta telah memperoleh rekomendasi dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saudara terpilih berdasarkan kualifikasi dan kompetensi, tanpa diskriminasi, serta telah sesuai dengan norma dan prosedur yang berlaku. Pertek dari BKN sudah keluar, sehingga pelantikan ini sepenuhnya sah dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa jabatan bukanlah sekadar posisi, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Para pejabat diminta segera beradaptasi dengan dinamika nasional yang berdampak hingga ke daerah, termasuk kebijakan terkait Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Saya minta saudara menjawab tantangan dengan semangat dan pelayanan yang tulus. Sejarah tidak mencatat berapa lama seseorang menjabat, tetapi seberapa besar manfaat jabatan itu bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menginstruksikan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menunjukkan kinerja terbaik melalui inovasi dan orientasi pada pelayanan publik. Kepercayaan pimpinan, menurutnya, harus dibuktikan dengan kerja nyata di lapangan.
Di tengah keterbatasan anggaran dan dinamika kebijakan pusat, Ria Norsan juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian serta integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saya ingatkan, jangan sampai ada kegiatan fiktif. Apapun bentuknya, semua harus sesuai aturan. Kita harus bekerja lebih keras, lebih hati-hati, dan tetap berintegritas. Rezeki tidak akan ke mana,” pesannya.
Menutup arahannya, Ria Norsan menjelaskan bahwa ketidakhadiran Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah pada pelantikan tersebut disebabkan oleh tugas yang tidak dapat ditinggalkan, masing-masing mengikuti agenda kepartaian di Jakarta dan menghadiri Rapat Koordinasi Keuangan Daerah di Ternate.
“Saya doakan saudara-saudara dapat menjalankan amanah dengan baik, menjunjung tinggi aturan, serta membawa perubahan positif bagi Kalimantan Barat,” pungkasnya.(*/r)
