SANGGAU, Suaraborneo.id – Meskipun pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami penundaan, proses administrasi tetap berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus. (Foto:tk)
Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus, menjelaskan bahwa rentang waktu pengangkatan merupakan masa yang diberikan pemerintah pusat untuk menyelesaikan seluruh tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK.
"Proses pengusulan NIP dari pemerintah daerah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK oleh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dilakukan sesuai tahapan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Sanggau telah mengajukan berkas penerbitan NIP sebanyak 1.684 calon ASN, yang terdiri dari 285 CPNS dan 1.399 PPPK, melalui portal Sistem Aparatur Sipil Negara (SIASN).
"Saat ini, Pemkab Sanggau, seperti halnya pemerintah kabupaten lainnya, masih menunggu hasil verifikasi dan penerbitan NIP oleh BKN. NIP tersebut menjadi dasar bagi Bupati untuk menerbitkan SK pengangkatan CPNS dan PPPK," tutupnya.
(TK)