-->

Pj Bupati Landak Resmikan Rumah Singgah Perlindungan Anak dan Perempuan

Editor: Antonius
Sebarkan:

PJ Bupati Landak Dr Gutmen Nainggolan menandatangani prasasti peresmian (foto Kom)
LANDAK , Suaraborneo.id -  Pj Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan, S.H., M.Hum, meresmikan dan menyerahkan Rumah Singgah Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Landak.

Acara peresmian berlangsung di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak, dan ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian, pada Rabu (22/01/2025)

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Landak, Kapolres Landak, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Ketua Pengadilan Negeri Landak, serta perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga masyarakat. 

Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama dalam perlindungan anak dan perempuan di daerah ini.

Dalam sambutannya, Pj Bupati menekankan pentingnya layanan yang dibutuhkan bagi korban kekerasan, seperti pengaduan, rujukan, kesehatan, rehabilitasi sosial, dan bantuan hukum. "Berdasarkan data, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Landak masih tinggi. 

Kami perlu memberikan pendampingan agar mereka mendapatkan layanan yang semestinya," ujar Pj Bupati.

 Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023 tercatat 30 kasus, dan pada tahun 2024 terdapat 22 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pj Bupati juga menggarisbawahi bahwa pencegahan kekerasan merupakan tanggung jawab semua anggota masyarakat. 

Ia mengajak kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak.

"Diharapkan dengan adanya Rumah Singgah Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Landak,  dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai standar kepada perempuan dan anak korban kekerasan," tutup Pj Bupati.

Dengan diresmikannya rumah singgah ini, diharapkan dapat memberikan harapan dan dukungan kepada korban kekerasan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dan perempuan.(Anton/Kom)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini