-->

KPU Kepulauan Seribu Musnahkan 227 Sisa Surat Suara Pilkada 2024

Editor: yati
Sebarkan:

Sebanyak 227 sisa surat suara Pilkda DKI 2024 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. (BeritaJakarta)
Jakarta, Suaraborneo.id - Sebanyak 227 sisa surat suara Pilkda DKI 2024 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Selasa (26/11) di Plaza Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka.


Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi mengatakan, pemusnahan terhadap sisa surat suara harus dilakukan sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

"Jadi surat suara sisa yang ada di gudang itu harus dimusnahkan," tegasnya.

Menurut Iman, pemusnahan surat suara ini sesuai dengan Berita Acara Nomor 2456/PP.09-BA/3101/2024 tentang KPU Kepulauan Seribu tertanggal 26 November 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan yang hadir dilokasi mengapresiasi jajaran KPU dan Bawaslu yang telah optimal melaksanakan tugasnya.

Ia berharap, upaya penegakan aturan ini bisa menjaga proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada DKI 2024 di Kepulauan Seribu lancar serta kondusif.

"Kita selesai semakin cepat semakin bagus. Akan tetapi kualitas perhitungannya kita harap benar-benar perhitungan yang legitimate, tidak memicu pertanyaan dari siapa pun," ucapnya.

Selain menghadiri pemusnahan sisa surat suara, Fadjar mengaku pada hari ini juga telah melakukan peninjauan ke tempat pemungutan suara (TPS) 07 Kelurahan Pulau Panggang di Balai Warga Pulau Pramuka RT 01/04 Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara. 

Peninjauan itu dalam rangka memastikan kesiapan TPS menyelenggarakan pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta tahun 2024

"Alhamdulillah sangat representatif. Semoga pemilih yang berjumlah 569 DPT di TPS 07 Pulau Panggang bisa merasakan kenyamanan saat datang menggunakan hak mereka," tandasnya.

Sumber : Berita Jakarta 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini