-->

AKD Belum Terbentuk, ini Kata Wakil Ketua DPRD Sekadau, Jefray Raja Tugam

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Wakil ketua DPRD kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam. (Foto:asm)
Sekadau, Suara Borneo - Rapat Paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Sekadau sejak tanggal Senin tanggal 11 November hingga Selasa 12 November belum membuahkan hasil.

Wakil ketua DPRD kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam mengatakan bahwa rapat ini juga membentuk pipinan dibagian perlengkapan antaranya ketua komisi, ketua Bapemperda, ketua Badan Musyawarah dan ketua Badan Kehormatan.

Pada saat membentuk pimpinan tentunya perlu musyawarah dan mufakat. Tadi kata dia, hasil pertemuan ketua-ketua fraksi belum ada kata sepakat dan masih dalam lobi.

“Kenapa perlu lobi kita ingin pimpinan alat kelengkapan ini ketika nanti terbentuk bisa ada kerjasama yang baik antar ketua dan anggota. Tapi dalam ketentuan demokrasi dalam pemilihan seperti itu jika tidak ada kata sepakat maka dilakukan voting,” kata Jefray kepada media ini usai mengikuti rapat paripurna pembentukan AKD. Selasa (12/11/24).

“Pada hari ini belum tercapai tetapi hasil kesepakatan kami dengan ketua-ketua fraksi akan dilanjutkan besok untuk melaksanakan pemilihan di masing-masing alat kelengkapan, mudah-mudahan besok pagi bisa selesai,” imbuhnya

Pada rapat pembentukan alat kelengkapan besok, Jefray mengharapkan semua fraksi menerima apapun hasilnya. Jefray juga menyebut bahwa jumlah kehadiran dalam menentukan voting paling tidak anggota yang hadir mencapai 50 persen.

“Sudah tau akan ada rapat, waktunya rapat tapi yang bersangkutan tidak hadir berarti secara politik, itu tanggungjawab politik yang bersangkutan, karena tugas dan sesuai amanah kita adalah mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi,” tegas legislator Demokrat ini.

Jefray menerangkan, jika AKD tidak bisa terbentuk besok maka tidak bisa melakukan penjadwalan terutama membahas tentang Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sekadau 2025 yang masih dalam posisi skor.

“Aturan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 harus ditetapkan satu bulan sebelum habis masa tahun yang sebelumya. Makanya diakhir bulan November (30 November) harus sudah disepakati,” jelas Jefray Raja Tugam. (red)

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini