Sekadau, Suara
Borneo - Rapat Paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau dilaksanakan di ruang rapat utama gedung
DPRD Sekadau sejak tanggal Senin tanggal 11 November hingga Selasa 12 November
belum membuahkan hasil.Wakil ketua DPRD kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam. (Foto:asm)
Wakil ketua DPRD
kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam mengatakan bahwa rapat ini juga membentuk
pipinan dibagian perlengkapan antaranya ketua komisi, ketua Bapemperda, ketua Badan
Musyawarah dan ketua Badan Kehormatan.
Pada saat
membentuk pimpinan tentunya perlu musyawarah dan mufakat. Tadi kata dia, hasil
pertemuan ketua-ketua fraksi belum ada kata sepakat dan masih dalam lobi.
“Kenapa perlu lobi
kita ingin pimpinan alat kelengkapan ini ketika nanti terbentuk bisa ada
kerjasama yang baik antar ketua dan anggota. Tapi dalam ketentuan demokrasi
dalam pemilihan seperti itu jika tidak ada kata sepakat maka dilakukan voting,”
kata Jefray kepada media ini usai mengikuti rapat paripurna pembentukan AKD. Selasa
(12/11/24).
“Pada hari ini
belum tercapai tetapi hasil kesepakatan kami dengan ketua-ketua fraksi akan
dilanjutkan besok untuk melaksanakan pemilihan di masing-masing alat
kelengkapan, mudah-mudahan besok pagi bisa selesai,” imbuhnya
Pada rapat
pembentukan alat kelengkapan besok, Jefray mengharapkan semua fraksi menerima apapun
hasilnya. Jefray juga menyebut bahwa jumlah kehadiran dalam menentukan voting
paling tidak anggota yang hadir mencapai 50 persen.
“Sudah tau akan
ada rapat, waktunya rapat tapi yang bersangkutan tidak hadir berarti secara
politik, itu tanggungjawab politik yang bersangkutan, karena tugas dan sesuai
amanah kita adalah mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan
pribadi,” tegas legislator Demokrat ini.
Jefray
menerangkan, jika AKD tidak bisa terbentuk besok maka tidak bisa melakukan
penjadwalan terutama membahas tentang Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah
(APBD) kabupaten Sekadau 2025 yang masih dalam posisi skor.
“Aturan bahwa
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 harus ditetapkan satu bulan
sebelum habis masa tahun yang sebelumya. Makanya diakhir bulan November (30
November) harus sudah disepakati,” jelas Jefray Raja Tugam. (red)