, Suaraborneo.id - Sebanyak 134 dari 146 peserta rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Jakarta. Sedikitnya 12 peserta yang tidak hadir dinyatakan gugur. Mereka berkompetisi secara transparan untuk memperebutkan 61 formasi CPNS Kementerian PANRB.
SKD CPNS hari ini dilaksanakan di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Kamis (17/10). Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berpesan agar peserta percaya kemampuan diri sendiri, bukan kepada oknum yang menjanjikan kelulusan. "Sebab tes CPNS ini sangat transparan dan nilainya bisa dilihat real-time saat peserta mengerjakan soal. Ini tentunya akan menyaring peserta terbaik dan menghasilkan ASN yang kompeten," ungkap Menteri Anas.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, seleksi ini menggunakan _Computer Assisted Test_ (CAT). Menteri Anas memastikan dengan sistem CAT, tak ada celah kecurangan dan tidak memungkinkan adanya joki.
Salah satu pengamanan untuk menghindari praktik joki adalah dengan sistem _double face recognition_. _Face recognition_ pertama adalah pada saat tahap registrasi, dan yang kedua yakni selama peserta mengerjakan soal SKD dengan webcam yang aktif.
SKD CPNS Kementerian PANRB dimulai pada sesi 2, tepat pukul 10.30 WIB. Soal-soal SKD meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), serta tes karakteristik pribadi (TKP). Peserta harus mengerjakan 120 soal dalam waktu 100 menit.
Total pelamar CPNS Kementerian PANRB sebanyak 474 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara yang dinyatakan lolos seleksi administrasi ada 308 peserta. Kementerian PANRB juga menyiapkan 34 titik lokasi seleksi.
Nilai ambang batas soal TWK yang harus dipenuhi minimal 65, minimal nilai 80 untuk TIU, serta 166 untuk TKP. "Peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dinyatakan lolos SKD," tegas Menteri Anas.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian nilai TWK 150, TIU 175, dan nilai TKP 225. Sementara Putra/putri daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Naskah soal tersebut disusun oleh konsorsium yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi. Kerahasiaan soal terjamin dengan enkripsi yang hanya bisa dibuka oleh lima pimpinan instansi pemerintah.
Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih menjelaskan, nilai-nilai dalam soal SKD mengukur kemampuan peserta. "Serta karakteristik yang dimiliki pelamar berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku apakah sesuai dengan standar kompetensi dasar PNS,” jelas Sri Rejeki. (don/HUMAS MENPANRB)