Pj bupati Landak Dr Gutmen Nainggolan saat menyampaikan sambutan (foto Antonius) |
Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi untuk menciptakan suasana demokratis, lancar, dan damai.
Dr. Gutmen mengingatkan pentingnya kedudukan DPRD sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menyampaikan bahwa anggota DPRD yang baru dilantik perlu memahami dua hal penting. Pertama, DPRD memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga legislatif di negara federal dan harus berfungsi sebagai mitra sejajar dengan kepala daerah. Kedua, anggota DPRD yang terpilih melalui partai politik harus mengedepankan kepentingan Republik di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Dalam sambutannya, PJ Bupati juga mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab besar yang diawasi oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK, BPK, dan BPKP.
Ia menyatakan tiga fungsi utama DPRD, yaitu pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan. Pembuatan peraturan daerah harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat, bukan hanya didasarkan pada keilmuan akademik.
Dengan harapan agar anggota DPRD yang baru dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, Dr. Gutmen menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antara DPRD dan masyarakat demi kemajuan Kabupaten Landak.(Anton)