Jakarta, Suaraborneo.id - Agar lebih efisien waktu dan kinerja, jajaran pimpinan DPRD DKI mengusulkan supaya jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta diperpanjang tiga hingga empat bulan.Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. (Foto:istimewa Beritajakarta).
Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, menanggapi tentang akan berakhirnya masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI pada 17 Oktober nanti.
Menurut Jhoni, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj gubernur hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.
Secara pribadi, Jhoni meminta pemerintah pusat mempertimbangkan menambah masa jabatan Pj gubernur hingga Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pemilu Daerah dilantik pada Januari 2025.
“Kalau dari pandangan saya pribadi, sebaiknya Pj gubernur sekarang meneruskan kerjanya sampai tiga atau empat bulan lagi. Tak perlu ada Pj yang baru," katanya, Sabtu (7/9).
Jika dipilih Pj Gubernur yang baru, kata Jhoni, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan. Sehingga, dikhawatirkan bisa ganggu jalannya kinerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Berbeda dengan Heru, yang sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur, dia tinggal menyiapkan program strategis untuk dieksekusi pejabat gubernur definitif selanjutnya," ucap Jhoni
Jhonny mengatakan, aspirasinya ini akan disampaikan kepada 14 koleganya di DPRD DKI Jakarta agar memiliki kesepahaman yang sama, agar kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan dengan baik sampai dilantiknya pejabat definitif hasil Pilkada Jakarta
“Saya melihatnya lebih kepada bagaimana roda OPD bisa berjalan normal, kemudian kebijakan-kebijakan yang sudah dicanangkan bisa langsung dieksekusi dan tidak lagi mundur. Kalau ada Pj baru, semua mulai awal dan dia harus belajar lagi,” tuturnya.
Dia menambahkan, akan membahas hal ini dengan fraksi lain saat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9) mendatang. Rapat ini akan membahas dan menetapkan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari 11 parpol yang menduduki 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Masing-masing fraksi maksimal dapat mengusulkan tiga nama. Tapi kalau nanti kami sepakat hanya satu nama, nggak ada masalah.Tetap, hasil rapat kami akan kirim ke Kemendagri,” tandasnya.
Sumber : Berita Jakarta