-->

Bawaslu Sanggau Ajak Warga Berperan Aktif Laporkan Pemilih TMS Meninggal Dunia

Editor: yati
Sebarkan:

Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama yang sudah meninggal dunia. (Foto:tk)
Sanggau Kalbar, Suaraborneo.id – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Saparudin, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama yang sudah meninggal dunia. Pernyataan ini disampaikannya saat mengawasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten di Hotel Garden Palace.


Dalam rapat pleno tersebut, Saparudin mengapresiasi jajaran KPU, PPK, dan PPS yang telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih hingga tahap penetapan DPT. Ia juga mengungkapkan bahwa 10 saran perbaikan telah ditindaklanjuti, dengan 9 di antaranya berasal dari Panwascam dan 1 dari Bawaslu Kabupaten Sanggau.

“Saran perbaikan yang kami berikan bertujuan sebagai solusi, termasuk data pemilih TMS seperti yang meninggal dunia, yang harus dilampirkan dengan surat keterangan meninggal dunia,” jelas Saparudin.

Ia juga berharap agar data pemilih TMS meninggal dunia dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait yang menangani kependudukan, berkoordinasi dengan kecamatan maupun desa. Dengan demikian, data pemilih tersebut tidak muncul kembali dalam pemilu dan pilkada mendatang.

"Kami juga berharap agar perwakilan bapaslon yang terpilih nantinya memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki data pemilih. Misalnya, dengan memberi insentif bagi warga yang mengurus akta kematian, agar hak pilih tidak disalahgunakan," ujarnya.

Saparudin menambahkan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi DPT hingga tahap pungut hitung, terutama terhadap pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia setelah penetapan DPT.

“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Sanggau untuk berperan aktif melaporkan jika ada pemilih TMS meninggal dunia pasca penetapan DPT. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada KPU, PPK, PPS, KPPS, maupun jajaran pengawas pemilu seperti Bawaslu, Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan, atau Pengawas TPS saat sudah terbentuk,” tegasnya. (TK)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini