-->

PT MBS dan PT MPK Siap Bangun Kebun Kembali

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto penyerahan pernyataan
LANDAK, suaraborneo.id - Sekda Landak Vinsensius, memimpin rapat evaluasi penyelesaian masalah PT Maiska Bhumi Semesta (PT.MBS) dan PT. Malindo Persada Khatulistiwa (PT.MPK) di ruang rapat Kantor Bupati Landak, Jum'at (14/7/2022) 

Hadir dalam rapat tersebut, Dinas Perkebunan, kepala BPN Landak, asisten Bupati, kepala Dinas Perizinan, para Camat. Dari pihak perusahaan dihadiri langsung oleh Presiden Direktur PT. Eterindo Wahanatama, Tbk besrta jajarannya. Dengan dihadirinya oleh pimpinan tertinggi, ini menunjukan satu itikat baik dan keseriusan dari management perusahaan untuk melanjutkan kembali pembangunan kebun yang telah beberapa tahun stagnasi.

Sekda Landak Vinsensius, saat meminpin rapat juga mempertanyakan keseriusan kedua perusahaan apakah masih serius akan membangun kebun kembali. 

" Jika serius maka penuhi sesuai dengan ketentuan yang ada beberapa masalah sosial, harus diselesaikan agar bisa dibangun kembali, " ujar Vinsen. 

Menurut Vinsen, sesuai dengan data dan hasil rapat evaluasi ini, pihak dari kedua perusahaan sudah menunjukkan keseriusannya, beberapa kewajiban sudah dipenuhi seperti, tunggakan gaji karyawan, BPJS kesehatan & ketenaga kerjaan sudah tersecedule pembayarannya. Pada pertemuan kali ini, dimintakan juga agar pihak perusahaan segera menyampaikan program kerja jangka pendek,jangka menengah dan jangka panjang agar dapat dievaluasi oleh instasi terkait.

"Kalau Presiden sudah hadir dan menyatakan siap, tentu ini lebih serius dari itu kami siap menerima dan membantu , asal sesuai dengan ketentuan, " kata Sekda. 

Hasil dari rapat evaluasi ini, kedua perusahaan PT. MBS dan PT. MPK membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak managemen, yang isinya

bersedia melaksanakan kegiatan untuk keberlangsungan PT. MBS dan PT MPK di kabupaten Landak. 

Pihak perusahaan juga bersedia dikenakan sanksi administrasi apabila tidak memenuhi kometmen yg telah ditentukan.

Pemda Landak, akan melakukan evaluasi dalam waktu tiga bulan kedepan atas pelaksanaan kewajiban PT. MBS dan PT MPK sesuai komitmen sebagaimana tersebut. (Anton).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini