LANDAK, Suaraborneo.id - Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum 2024, Bawaslu Bawaslu Kabupaten/Kota Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan mengeluarkan petunjuk teknis mengenai pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
1. Sosialisasi dan Persiapan
Dilaksanakan pada 9 - 11 September 2024 selama 3 hari, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tokoh adat, dan pemuda mengenai tugas dan tanggung jawab pengawas TPS.
2. Pengumuman Pendaftaran
Pendaftaran calon pengawas TPS akan dilakukan dari tanggal 12 - 28 September 2024, berlangsung selama 17 hari. Masyarakat diharapkan dapat mendaftar dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemungutan suara.
3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas
Pengumpulan berkas pendaftaran dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu 12 - 28 September 2024, selama 17 hari. Para pendaftar harus melengkapi semua berkas yang dibutuhkan untuk memastikan proses seleksi berjalan lancar.
4. Penelitian Kelengkapan Berkas
Setelah pendaftaran, panitia akan memeriksa kelengkapan berkas yang telah diajukan pada tanggal 29 September - 2 Oktober 2024.
5. Pengumuman Penerimaan
Hasil seleksi dan pengumuman penerimaan akan disampaikan pada tanggal 3 Oktober 2024, di mana calon pengawas TPS yang terpilih akan diberitahukan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Melalui proses ini, diharapkan Pengawas TPS yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi kelancaran dan keadilan dalam pemungutan suara. Keberadaan mereka sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi pemilu.
Ketua Bawaslu kabupaten Landak Barto Agato Dirgo, SH, meminta putra putri terbaik kabupaten Landak turut mengambil peran melakukan pengawasan Pilkada menjadi Pengawas TPS.
Kordiv SDMO Arifian menambahkan bahwa pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini di kabupaten Landak membutuhkan 1002 orang pengawas TPS.
Pengawas TPS direkrut guna untuk melaksanakan pengawasan pada masa pungut hitung, dimana peran pengawas TPS sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pungut hitung berlangsung dengan adil , baik bagi peserta pemilihan maupun pemilih yang memiliki hak pilih pada TPS bersangkutan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi atau datang ke sekretariat Panwascam kecamatan masing-masing (Anton)