LANDAK, suaraborneo.id - Ketua KPU Kabupaten Landak, Lisanto, menginformasikan bahwa hari ini, 26 Agustus 2024, adalah hari terakhir untuk pengumuman bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pendaftaran resmi untuk calon akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Pendaftaran pada tanggal 27 hingga 28 dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB," jelas Lisanto.
KPU mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran dengan membekali petugas dan aplikasi SILON untuk menyambut peserta calon calon. Diketahui bahwa terdapat informasi mengenai pasangan yang akan mendaftar pada tanggal 28 dan 29 Agustus.
"Untuk tanggal 28, ada yang berencana mendaftar, namun suratnya belum kami terima. Jika memang ada persuratannya nanti, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan media. Namun untuk tanggal 29, sudah ada persuratannya yang mendaftar, yaitu pasangan ibu Karolin dan Erani," ungkap Lisanto.
Lisanto menambahkan, selama surat pemberitahuan pendaftaran tidak ditarik, berarti tidak ada perubahan pada daftar calon. KPU akan terus memberikan informasi resmi kepada publik terkait perkembangan pendaftaran ini.(Anton).