Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2024 untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2024. (Foto:tk) |
"Ini adalah tahapan pertama yang sudah sah, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," ujarnya.
"Pada tanggal 21 nanti, akan ada persetujuan antara DPRD dan Bupati terhadap perda yang telah dibahas ini," jelasnya.
Jumardi juga menambahkan bahwa proses selanjutnya adalah menunggu persetujuan dari Kementerian atau Gubernur terkait Raperda tersebut.
"Semua ini masih dalam proses dan bukan bersifat revisi, tetapi memerlukan persetujuan," pungkasnya. (Tk/yt)