Acara fasilitasi penyelesaian sengketa Pilkada (foto Antonius) |
Bawaslu mengundang Narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Drs. Petrus Kanisius Ng, periode 2018-2023,
Petrus Kanisius Ng memaparkan dasar hukum sengketa pemilihan yang tertuang dalam Pasal 144 ayat (4) UU 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Perbawaslu.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tata cara penyelesaian sengketa, khususnya berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," papar Petrus.
Dalam penjelasannya, Petrus menyatakan bahwa sengketa pemilihan adalah sengketa yang terjadi antara peserta pemilihan dan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, yang diakibatkan oleh keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Ia juga menegaskan kewenangan penyelesaian sengketa, di mana sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi, sedangkan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Jika ada ketidakpuasan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," tegas Petrus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan secara tepat, serta menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses pemilihan yang berlangsung.(Anton)