-->

Rapat Paripurna: Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Pertanggungjawaban APBD 2023

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Bupati Sekadau yang diwakili oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyerahkan nota pengantar Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 kepada pimpinan DPRD kabupaten Sekadau secara simbolis.(Foto:as/SB)
Sekadau, Kalbar||Suara Borneo - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau masa persidangan ke-10 masa persidangan ke-3 dengan agenda, Penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (2/7/2024).

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah Kabupaten Sekadau yang sudah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedua belas kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2023,” ucap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal, yang sekaligus memimpin rapat paripurna.

“Ini artinya bahwa berdasarkan laporan keuangan dan berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan pemerintah Kabupaten Sekadau dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan sebaik-baiknya dan kalaupun ada kesalahan maka kesalahan tersebut tidak dianggap signifikan terhadap pengambilan keputusan,” imbuhnya

Zainal menyebut bahwa pemerintah Kabupaten Sekadau mempunyai tujuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai visi dan misi dari pemerintah kabupaten Sekadau yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat.

“Kami sampaikan pula bahwa penilaian WTP ini mestinya tidak menjadikan kita kemudia berpuas diri sebelum penilaian ini selaras dengan kemampuan pemerintah di dalam upayanya mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Sekadau. Hal ini tentu sangat membutuhkan komitmen yang sangat kuat dari kita semua,” tegasnya.

Zinal menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan :

1.Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang tertuang pada pasal 320     ayat 1 sampai dengan ayat 4 menyebutkan ;

A. Ayat (1) Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lamat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

B. Ayat (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi ; laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

C. Ayat (3) Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

D. Ayat (4) Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

2. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang tertuang pada pasal 194 ayat 1 sampai ayat 4 menyeutkan ;

A. Ayat (1) Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggugjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir

B. Ayat (2) Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

C. Ayat (3) Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

D. Ayat (4) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepala daerah menyiapkan rancangan Perda tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 17 anggota DPRD lainnya, Forkopimda, Pj. Sekretaris Dewan, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau dan undangan lainnya.

Selanjutnya Bupati Sekadau yang diwakili oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyerahkan nota pengantar Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 kepada pimpinan DPRD kabupaten Sekadau secara simbolis. (as)

 

         

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini