-->

Bupati Sekadau Pimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria untuk Redistribusi Tanah

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah di Kabupaten Sekadau serta Rekomendasi Tanah Negara Lainnya sebagai Tanah Objek Redistribusi Tahun Anggaran 2024. (Foto:yt/SB)
Sekadau (Suara Borneo) - Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah di Kabupaten Sekadau serta Rekomendasi Tanah Negara Lainnya sebagai Tanah Objek Redistribusi Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau pada Kamis (4/7/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Aron menekankan pentingnya reforma agraria bagi kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Sekadau.

"Reforma agraria bukan hanya tentang pembagian tanah, tetapi juga upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan lahan yang lebih baik," ujarnya.

Bupati Aron menegaskan bahwa proses redistribusi tanah harus dilakukan dengan transparan dan adil. "Kita harus memastikan bahwa tanah yang akan didistribusikan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan membutuhkan," tambahnya.

Selain itu, Bupati Aron menjelaskan bahwa rekomendasi tanah negara lainnya sebagai objek redistribusi merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan. 

"Dengan adanya rekomendasi ini, kita dapat memaksimalkan potensi lahan yang ada untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak terkait. "Kerja sama antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan masyarakat sangat diperlukan untuk kelancaran proses reforma agraria ini," tambah Aron.

Bupati Aron berharap keputusan yang diambil dalam sidang ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sekadau. 

"Semoga hasil dari sidang ini dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga kita," pungkasnya.

Sidang GTRA ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam redistribusi tanah di Kabupaten Sekadau, sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini