-->

DPRD Sekadau Setujui RPJPD 2025-2045, Fraksi PAN Sampaikan Pendapat Akhir

Editor: yati
Sebarkan:

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Amanat Nasional,  Herman A Bakar saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi. (Foto:yt)
Sekadau kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan Ke-3 DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045. Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Jumat (28/6/2024).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, dihadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, Sekretaris DPRD (Sekwan), Eko Sulistyo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, 20 anggota DPRD lainnya, Kepala SKPD atau OPD, Forkopimda beserta para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Herman A Bakar menyampaikan terimakasih kepada saudara pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi partai amanat nasional terhadap rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045.

"Berkenaan dengan raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045, Fraksi PAN sangat mengapresiasi pemerintah daerah atas kinerjanya dan jerih payahnya dalam upaya menyusun Raperda tentang (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 tersebut,tanpa mengenal lelah," ujar Herman A Bakar.

"Keberadaan RPJPD sebagai pedoman kerja bagi kepala daerah terpilih beserta perangkatnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya ke depan dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat. RPJPD nantinya akan di jabarkan setiap 5 (lima) tahun kedepan, kedalam rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD, dan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra SKPD)," tambahnya.

"Oleh karena itu, RPJMD sebagai dokumen komperehensif menjadi sangat vital untuk keberhasilan pembangunan kedepan, dan hal ini dapat tercapai sangat bergantung kepada kemampuan pemerintah daerah menjabarkan visi misi kepala daerah terpilih, dan ini tentu tantangan bagi pemerintah daerah kabupaten sekadau kedepannya," sambungnya.

Legislator Partai PAN ini juga mengatakan, pada kesempatan ini fraksi PAN juga menyampaikan saran dan masukan diantaranya sebagai berikut ;

1. Fraksi PAN berkeyakinan bahwa berkenaan dengan masalah jalan dan jembatan tidak di ragukan lagi sudah menjadi perhatian khusus semua pemangku kepentingan di Kabupaten Sekadau terutama jembatan kapuas dan jalan utama di tujuh kecamatan di lingkup Kabupaten Sekadau yang mana Kabupaten Sekadau terbelah dua oleh sungai kapuas.
2. Fraksi PAN juga berharap kedepan nya Kabupaten Sekadau juga memiliki bumd-bumd maupun blud-blud yang handal dan memberi kotribusi yg besar bagi pad kabupaten sekadau.
3. Fraksi PAN berharap kedepannya Kabupaten Sekadau memiliki tempat yang bagus dan indah sebagai jantung kota yakni yang sudah ada, taman kehati yang terintegrasi dengan bumi perkemahan pramuka kwarcab Sekadau, kedepannya menjadi salah satu pilihan utama untuk rekreasi keluarga dan tempat bermain anak-anak karena posisinya di tengah kota Kabupaten Sekadau.
4. Fraksi PAN berharap kedepannya, penataan lingkungan, kiri-kanan jalan, lingkungan kantor, pasar dan pemukiman menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, agar mampu memberi kontribusi positif untuk keindahan dan kenyamanan Kabupaten Sekadau.
5. Fraksi PAN berharap layanan kesehatan dan pendidikan gratis kedepan benar-benar terwujud di Kabupaten Sekadau.

"Pada akhirnya Fraksi PAN, dengan segala pertimbangan, masukan dan saran dari anggota fraksi, maka dengan mengucapkan bismillahirahmanirahim, menyatakan dapat menerima rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045, untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau," pungkasnya. (yt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini