Rakor di Kemendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD
Perbincangan dalam rapat ini berfokus pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan ini terutama terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD.
"Kita telah menyampaikan surat resmi dan berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, mereka akan membalas surat tersebut yang akan menjadi dasar perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, termasuk juga BPD yang terdampak oleh perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun tersebut," jelas Sekda Mohd. Zaini.
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, serta Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu. (prokopim/fd)