Rakor di Kemendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Rapat Koordinasi dan Konsultasi mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jakarta. Foto:ist
Jakarta, Suara Borneo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. Mohd Zaini, turut serta dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Selasa (14/05/2024).

Perbincangan dalam rapat ini berfokus pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan ini terutama terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD.

"Kita telah menyampaikan surat resmi dan berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, mereka akan membalas surat tersebut yang akan menjadi dasar perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, termasuk juga BPD yang terdampak oleh perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun tersebut," jelas Sekda Mohd. Zaini.

Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, serta Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu. (prokopim/fd)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini