Plt Ketua DAD Kecamatan Ngabang, Cahyatanus, Sosialisasikan Kegiatan Balala' Pantang Nagari

Editor: Antonius
Sebarkan:


Kegiatan sosialisasi mengenai kegiatan Balala' Pantang Nagari yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2024.Foto: anton
LANDAK Suaraborneo.id - Plt. Ketua DAD Kecamatan Ngabang, Cahyatanus, melakukan sosialisasi mengenai kegiatan Balala' Pantang Nagari yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2024. Kegiatan ini  berlangsung di Aula Kantor Camat Ngabang dan dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Tokoh Melayu, dan Timanggong Senin 20 Mei 1024.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Kecamatan Ngabang akan melaksanakan baremah di Terminal Ngabang pada tanggal 24 Mei 2024 pukul 15.00 WIB. Selain itu, juga disepakati waktu tutup saka pada tanggal 24 Mei 2024 pukul 18.00 WIB dan buka saka pada tanggal 25 Mei 2024 pukul 18.00 WIB.

Selama pelaksanaan Balala' Pantang Nagari, terdapat beberapa larangan yang harus diindahkan oleh masyarakat, antara lain: tidak menebang/memotong/memetik tumbuh-tumbuhan, tidak berternak, termasuk membunyikan musik dengan suara keras, tidak membunuh/menyembelih/menjagal hewan ternak peliharaan ataupun liar.

Tidak memanggang/membakar hewan ternak peliharaan ataupun hewan liar, tidak menumbuk/menggiling padi dengan lesung atau mesin giling, tidak memasak/membakar barang nayao seperti Jengkol, Petai, Nangka, dan Rebung, dan juga tidak menerima tamu dari luar atapun bertamu dengan warga yang bukan warga sekitar.

" Selain itu, terdapat juga pengecualian untuk warga yang mengalami sakit, kemalangan, meninggal dunia, atau melahirkan. Mereka diharapkan segera melaporkan kepada pengurus adat setempat untuk mendapatkan pertolongan," ungkap Cahyatanus.

Pengecualian juga diberikan kepada pihak TNI, Kepolisian, Tenaga Kesehatan, Pemadam Kebakaran, BPBD, dan PLN yang melaksanakan tugas pada hari tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Sebagai tanda pelaksanaan Pantang/Balala' Nagari, akan dilakukan pemasangan daun kelapa muda, bambu, atau bahan lainnya sesuai adat/kebiasaan setempat di setiap persimpangan. 

"Setiap rumah penduduk yang melaksanakan Pantang/Balala' Nagari juga akan ditandai dengan tanda tertentu sesuai dengan ciri khas/tradisi di kampung masing-masing katanya.

Bagi yang melanggar Adat Pantang/Balala' Nagari, akan diberlakukan sanksi adat sesuai dengan jenis/tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dengan ini, diharapkan himbauan ini dapat dilaksanakan dan diindahkan dengan tertib dan penuh tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Binua Landak.(Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini