Ketua KPU kabupaten Landak Lisanto |
Ketua KPU kabupaten Landak Lisanto menyampaikan proses Pelaksanaan wawancara calon Anggota PPK telah dilaksanakan mulai tanggal 11 Mei hingga 13 Mei 2024, di Kantor KPU Kabupaten Landak.
"Setelah proses seleksi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak telah menetapkan calon Anggota PPK peringkat 1-5 sebagai calon Anggota PPK terpilih, dan calon Anggota PPK peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antar Waktu Anggota PPK," ujar Lisanto.
Dalam rangka pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota PPK, KPU Kabupaten Landak mengundang calon anggota PPK terpilih untuk hadir pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Bupati Landak.
"Dengan adanya penetapan hasil calon Anggota PPK ini, diharapkan proses pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Landak tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan baik dan adil," harap Lisanto (Anton).