Masih ada Kampanye Tanpa STTP

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua Bawaslu kabupaten Landak Barto Agato Dirgo menyampaikan tentang pengawasan kampanye Pemilu tahun 2024 (foto Antonius)

LANDAK, Suaraborneo.id - Ketua Bawaslu kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, mengungkapkan bahwa masih banyak peserta pemilu yang melakukan kampanye tanpa membuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Hal ini disampaikan oleh Dirgo saat menghadiri rapat koordinasi rapat umum jadwal kampanye pemilu tahun 2024, yang dilaksanakan di aula hotel Grand Landak pada Jumat (19/01/2024).

Menurut Dirgo, STTP merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh peserta pemilu sebelum memulai kampanye mereka. Surat ini dapat diperoleh di Polres Landak, di mana mereka dapat menyusun jadwal kampanye yang telah direncanakan dengan baik.

Dirgo juga menyinggung bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari tim kampanye peserta pemilu. Meskipun begitu, kampanye tetap berlangsung dan terus dilakukan oleh peserta pemilu.

Bawaslu kabupaten Landak sangat mengingatkan agar seluruh peserta pemilu mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal pembuatan STTP dan pelaporan kegiatan kampanye. 

"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu berjalan dengan transparan, adil, dan bebas dari pelanggaran aturan," ungkap Dirgo (Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini