Kapolres Tegaskan Kampanye Tidak Menggunakan Sepeda Motor Knalpot Brong

Editor: Antonius
Sebarkan:

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan saat menyampaikan sambutan pada acara rakor KPU di grand hotel Landak (foto Antonius)
LANDAK, Suaraborneo.id - Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, menegaskan bahwa kampanye Pemilu yang akan digelar di kabupaten Landak tahun 2024 tidak boleh menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong. Hal ini disampaikan dalam Rakor Umum jadwal kampanye pemilu yang dilaksanakan di aula hotel Grand Landak pada Jumat (19/01/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Landak memberikan arahan penting terkait etika kampanye dan menjaga keamanan masyarakat. Ia menekankan bahwa penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong saat melakukan kampanye dilarang keras. Keputusan ini diambil untuk mempertahankan situasi yang kondusif di kabupaten Landak dan menghindari potensi gangguan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan pentingnya menjunjung tinggi adat istiadat setempat. Setiap peserta kampanye diharapkan untuk menghormati adat dan budaya yang berlaku di kabupaten Landak. Dengan demikian, diharapkan tercipta suasana yang harmonis dan kampanye pemilu dapat terselenggara dengan baik.

Kapolres Landak mengimbau seluruh masyarakat dan peserta kampanye untuk patuh dan mematuhi aturan tersebut demi menjaga keberlangsungan Pemilu yang aman, tertib, dan damai di kabupaten Landak. Ia juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan saling mengingatkan apabila terdapat pelanggaran pada pelaksanaan kampanye.

Diharapkan dengan adanya aturan ini, kampanye pemilu di kabupaten Landak dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan tidak menimbulkan gangguan masyarakat. 

" Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menyukseskan Pemilu tahun 2024 dan menjaga keharmonisan selama proses kampanye berlangsung," ajak Kapolres Landak.(Anton).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini