KPU Landak Sampaikan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua KPU kabupaten Landak Lisanto menyampaikan keputusan KPU kabupaten Landak (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - KPU kabupaten Landak sosialisasi keputusan KPU kabupaten Landak nomor 239 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu tahun 2024 di wilayah kabupaten Landak.

Ketua KPU kabupaten Landak Lisanto menyampaikan keputusan KPU tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan larangan pemasangan APK., di aula KPU Landak, Kamis (23/11/2023) yang dihadiri oleh para OPD dan pengurus partai politik di kabupaten Landak.

A.  Larangan Umum sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

1. Tempat ibadah, 

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, 

3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi: 

4. Gedung milik pemerintah, 

5. Fasilitas tertentu milik pemerintah, dan 

6. Fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum. 


B.  Larangan Khusus Selain Lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf A, Alat Peraga Kampanye secara khusus dilarang dipasang ditempat-tempat berikut: 

1. Taman Kota Intan Kecamatan Ngabang: 

2. Bundaran Tugu Soekarno Kecamatan Ngabang: 

3. Tugu Geram Kecamatan Ngabang, 

4. Taman Baca Jalur 2 Kecamatan Ngabang: 

5. Segitiga Simpang Gor Kecamatan Ngabang: 

6. Sepanjang Lahan Danyon Armed/16 Komposit Kecamatan Ngabang: 

7. Taman Makam Pahlawan Sidas Kecamatan Sengah Temila, 

8. Taman Makam Pahlawan Mandor Kecamatan Mandor, 

9. Tugu Pasar Sompak Kecamatan Sompak, 

10. Tugu Pasar Darit Kecamatan Menyuke, 

11. Makam Pahlawan Serimbu Kecamatan Air Besar, 

12. Simpang PKS Pal 6 Kecamatan Ngabang: 

13. Sepanjang jalan dari depan Kantor Bupati sampai dengan Taman Kota Intan / jalan menuju Kantor Simpang KPU Kabupaten Landak: 

14. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Terminal Bus Dara Itam sampai dengan Kantor Polsek Ngabang: 

15. Seluruh Jembatan di Kabupaten Landak Kecuali yang terdapat Papan reklame, 

16. Depan Gudang logistik KPU Kabupaten Landak termasuk seberang jalan raya, 

17. Fasilitas Tempat Ibadah seperti Aula, Halaman dan Fasilitas lainnya milik tempat Ibadah. 

" Keputusan ini ditetapkan di Ngabang pada tanggal 20 November 2023," kata Lisanto. (Anton)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini