Komisi C DPRD Landak Rapat Dengar Pendapat Bersama OPD

Editor: Antonius
Sebarkan:

Acara rapat dengar pendapat bersama OPD (foto MC)

LANDAK - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Rapat Dengar Pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di ruang rapat DPRD Landak Kamis (09/11/2023).

Rapat ini membahas Program Kerja terakhir Raperda tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2024. 

Rapat dibuka oleh Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, S.K.M., didampingi Anggota Komisi C DPRD Landak M. Yanto Mardino, Junis, dan Mastoto, dihadiri Asisten III Sekda Landak, Sekretaris Dinas Kesehatan Landak beserta staf, Plt. Direktur RSUD Landak beserta staf, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Landak beserta staf.

“Rapat kerja membahas RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2024, namun ada beberapa hal juga terkait wabah Demam Berdarah di Kabupaten Landak yang perlu kita sikapi bersama," ujar Margareta.

M. Yanto Mardino menambahkan mengenai kasus DBD yang ada di Kabupaten Landak. Dinas Kesehatan Kabupaten Landak sudah melakukan penanganan baik pencegahan maupun melakukan fogging dan masih berjalan sampai saat ini.

Ditempat yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Landak dr. Pius Edwin, mengatakan jumlah kasus DBD di Landak Per 8 November ada 146, dan meninggal 9 orang.

Penanganan yang paling penting yaitu Pemberantasan Sarang Nyamuk. Fogging itu bukan hal yang utama, tapi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) yang paling penting, karena fogging ini sendiri ada SOP yang harus dilakukan, karena yang membuat dari kementrian.

" Jadi kami harus mengikuti SOP itu. SOP ya satu, bahwa kalau kita melakukan fogging harus ada laporan di mana penderita DBD berada dan kemudian ada radius 200 meter yang bisa kita lakukan fogging, lebih dari 200 meter berarti harus melakukan PSN yang mana 3M Plus tadi Menguras, Menutup dan Mengubur," ujar dr. Pius Edwin. (Anton/MC)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini